Minggu, 14 April 2013

Pijat Bayi Untuk Buah Hati Kita



Pijat bayi menjadi interaksi menyenangkan antara orang-tua dengan buah hatinya. Sambil menijat lembut, orang-tua bisa berbicara sekaligus bersenandung pada bayinya. Selain dipercaya dapat memperkuat ikatan emosional, pemijatan tersebut mampu memberi manfaat untuk kesehatan bayi.

Manfaat pijat bayi antara lain dapat memperlancar peredaran darah, menguatkan otot, merangsang pertumbuhan dan mengurangi tingkat stress pada bayi. Selain itu, pijat dapat membuat tidur bayi semakin nyenyak dan meningkatkan nafsu makan.

Agar pijat bayi semakin menyenangkan, usapkan minyak telon dengan lembut pada perut, dada, punggung, dan telapak kaki bayi. Hal ini bisa dilakukan setiap selesai mandi atau kapanpun dibutuhkan, terutama saat cuaca dingin.

Pemijatan hanya dapat dilakukan jika bayi dalam keadaan tenang dan nyaman. Bayi yang tidak tenang biasanya bayi akan menolehkan kepalanya ke atas atau arah yang berlawanan dari orang-tuanya yang memijatnya.

Efek hangat yang diperoleh dari pemakaian minyak telon juga dapat membantu melegakan pernafarsan jika hidung si bayi tersumbat. Kehangatan serta aroma minyak telon akan memberikan rasa tenang dan nyaman pada bayi.

Tip Pijat Bayi

  • Siapkan alas yang lembut dan gunakan minyak yang tidak mudah menimbulkan alergi atau  iritasi.
  • Buat suasana nyaman, jaga kontak mata, belai wajahnya dengan lembut, dan ajak si bayi berkomunikasi.
  • Pemijatan dimulai dengan usapan-usapan lembut pada kaki dan telapak kaki bayi, lalu dilanjutkan ke bagian punggung, dada, perut, lengan, dan wajah bayi.
  • Pemijatan dapat dilakukan setiap pagi sekaligus mandi, dan malam hari sebelum bayi tidur.
  • ika bayi menangis, segera hentikan pijatan, bisa jadi bayi sudah merasa tidak nyaman karena lapar, ingin digendong, atau ingin tidur.

Sumber: Diolah dari berbagai informasi.

Selasa, 18 Desember 2012

Kebutuhan SUSU bagi BALITA


Berapa banyak susu yang ideal untuk dikonsumsi oleh balita ?,  Menurut peneliti dari St Michael's Hospital dan The Hospital for Sick Children, Kanada, dua cangkir susu sehari sudah cukup untuk menjaga jumlah vitamin-D dan zat besi pada Balita. Penelitian itu melibatkan lebih dari 1.300 anak berusia 2-5 tahun.

Dr Jonathon Maguire, pemimpin penelitian, mengatakan BALITA setelah berusia 2 (dua) tahun sebaiknya mengonsumsi susu dua cangkir sehari untuk menjaga kesehatannya. “Kekurangan vitamin D pada usia anak-anak berhubungan dengan kesehatan tulang dan kekurangan zat besi yang terkait dengan anemia juga lambannya perkembangan otak,“ jelasnya.

Temuan itu penting karena mengetahui takaran susu yang cukup untuk kesehatan anak bisa menghindarkan Balita dari komplikasi yang bisa disebabkan risiko penyakit-penyakit seperti amenia, perkembangan tulang serta lambanya perkembangan otak.

Sumber:  Media Indonesia Edisi  19.12.2012

Rabu, 10 Oktober 2012

LAYANAN POSYANDU ANGGREK

PENGUMUMAN

Untuk dicatat oleh Orang Tua Balita di wilayah RW.09, terhitung bulan OKTOBER 2012, maka layanan Posyandu Anggrek yang sedianya setiap HARI KAMIS MINGGU KE-2 menjadi hari

KAMIS MINGGU KE-3 pada setiap bulannya.

Demikian untuk menjadi perhatian para Ibu Balita yang rajin untuk memeriksakan kehamilan dan balitanya di Posyandu Anggrek.

AYO KE POSYANDU !!!!!

Rabu, 29 Agustus 2012

Guncangan pada Bayi bisa Fatal


Tahukah Anda, beberapa tahun silam, ahli kedokteran mengidentifikasi satu jenis penyakit yang serius pada bayi, namanya “Sindrom Kematian Mendadak” . Salah satu pemicunya ini adalah guncangan pada tubuh bayi.

Pernah melihat orangtua yang melempar-lemparkan bayinya ke udara lalu menangkapnya untuk mendengar sang bayi tertawa? Atau mengguncang-guncang bahunya keras sambil berekspresi lucu?. Jika Anda melakukan demikian, maka berhentilah segera. Dan jika melihat orang lain berbuat begitu pada bayi mereka, cegahlah, karena sangat berbahaya. Selain itu, rata-rata sekitar 100 bayi di Jerman setiap tahun mengalami kerusakan parah di otak karena mereka diguncang-guncang pengasuhnya, yang hampir di semua kasus, “terlalu terbebani”.  

Laporan mengenai angka tersebut berdasarkan sensus dari unit penyakit langka anak-anak di Jerman. Asosiasi Dokter Anak di Jerman memperkirakan angka bayi yang mengalami trauma akibat diguncang-guncang, sebenarnya lebih tinggi lagi.  "Guncangan keras selama lima detik saja sudah cukup untuk merusak fungsi-fungsi otak,”  kata profesor Hans-Juergen Nentwich, anggota dewan direktur asosiasi tersebut.

"Mengapa guncangan pada bayi bisa bermuara pada kematian? Menurut ahli kedokteran tadi, ini dikarenakan bayi yang masih sangat muda belum bisa menahan kepalanya sendiri  lantaran otot lehernya yang lemah. Akibatnya, jika bayi terguncang badannya, kepalanya akan bergoyang ke depan dan belakang. Goyangan ini yang mengakibatkan kerusakan otak serta pendarahan di dalam otak dan pada permukaan otak, sehingga dapat menimbulkan masalah serius pada otak sang bayi, dan dapat mengakibatkan masalah yang berlangsung permanen, seperti :
1.       Kerusakan otak
2.       Cerebral palsy
3.       Kebutaan
4.       Epilepsi
5.       Kesulitan berbicara
6.       Kesulitan belajar
7.       Kesulitan koordinasi
8.       Serangan jantung
9.       Keterbelakangan mental

Berikut adalah TIPS untuk Mencegah

1.      JANGAN PERNAH MENGGUNCANG BAYI di bawah umur 3 tahun, dengan alasan apapun juga.
2.    Saat Anda menggendong bayi anda, JANGAN LUPA UNTUK SELALU MENYANGGA KEPALA bayi Anda dengan tangan.
3.   Beritahukan pentingnya melindungi kepala bayi Anda KEPADA BABY SITTER atau pengasuh bayi anda.
4.       PASTIKAN semua orang yang dekat dan sering menggendong bayi anda tahu benar bahayanya seorang bayi jika diguncang-guncang atau digoyang.
5.    Jika dengan sengaja/tidak sengaja, anda mengguncang-guncang bayi anda, SEGERA BAWA BAYI ANDA KE DOKTER untuk diperiksakan.

Pendarahan di dalam otak hanya dapat diobati jika anda segera memberitahukan kepada dokter bahwa anda baru saja mengguncang bayi anda.

Pada beberapa orang anak bahkan dapat menimbulkan kematian. Ini dikenal dengan shaken-baby-syndrome. Kenapa berbahaya?. Bayi memiliki kepala lebih besar dibandingkan dengan anggota tubuh yang lain, dan otot lehernya masih lemah. Jika diguncang, kepalanya akan tersentak ke depan dan ke belakang. Sentakan-sentakan itu akan mengguncang otak dan merusaknya. Pembuluh darah kecilnya akan ikut rusak, menimbulkan pendarahan di otak dan sekitarnya, dan juga di mata bayi.

Resiko terbesar adalah pada bayi dibawah satu tahun, tapi tidak menutup kemungkinan dapat terjadi di usia yang lebih besar. Yang harus diwaspadai adalah guncangan-guncangan ini dapat terjadi justru ketika kita asyik bermain dengan sang bayi.

Karenanya ada beberapa permainan dan aktivitas yang harus dihindari untuk mencegahnya, antara lain :

1.       Melempar bayi ke udara.
2.       Lari-lari sambil membawa bayi di punggung atau di kepala.
3.       Kuda-kudaan (bayi naik ke punggung, naik ke kaki dan digoyang-goyang).
4.       Memutar bayi.

Jangan lupa mengingatkan orang-orang di sekitar sang bayi, seperti saudara-saudaranya, pengasuhnya, kakek-neneknya, untuk tidak mengguncang bayi.

sumber :  http : //bit.ly/OBP4m9


Minggu, 10 Juni 2012

Aturan Mengenai ASI Eksklusif


PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF
Disebutkan dalam UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 Pasal 128 ayat (1) bahwa setiap bayi berhak mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan kecuali atas indikasi medis. Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pemberian air susu ibu eksklusif” adalah pemberian hanya air susu ibu selama 6 bulan,dan dapat terus dilanjutkan sampai dengan 2 (dua) tahun dengan memberikan makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) sebagai tambahan makanan sesuai dengan kebutuhan bayi.
Sedangkan kriteria “indikasi medis” itu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “indikasi medis” dalam ketentuan ini adalah kondisi kesehatan ibu yang tidak memungkinkan memberikan air susu ibu berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh tenaga medis, lebih lanjut dijelaskan pada PP No.33 Tahun 2012 Pasal 7 yang pada penjelasannya sebagai berikut; yang dimaksud dengan “indikasi medis” adalah kondisi medis Bayi dan/atau kondisi medis ibu yang tidak memungkinkan dilakukannya pemberian ASI Eksklusif.
Kondisi medis Bayi yang tidak memungkinkan pemberian ASI Ekslusif antara lain:
a.       Bayi yang hanya dapat menerima susu dengan formula khusus, yaitu Bayi dengan kriteria:
  1. Bayi dengan galaktosemia klasik, diperlukan formula khusus bebas galaktosa;
  2. Bayi dengan penyakit kemih beraroma sirup maple (maple syrup urine disease), diperlukan formula khusus bebas leusin, isoleusin, dan valin; dan/atau
  3. Bayi dengan fenilketonuria, dibutuhkan formula khusus bebas fenilalanin, dan dimungkinkan beberapa kali menyusui, di bawah pengawasan.
b.      Bayi yang membutuhkan makanan lain selain ASI selama jangka waktu terbatas, yaitu:
  1. Bayi lahir dengan berat badan kurang dari 1500 (seribu lima ratus) gram (berat lahir sangat rendah);
  2. Bayi lahir kurang dari 32 (tiga puluh dua) minggu dari usia kehamilan yang sangat prematur; dan/atau
  3. Bayi baru lahir yang berisiko hipoglikemia berdasarkan gangguan adaptasi metabolisme atau peningkatan kebutuhan glukosa seperti pada Bayi prematur, kecil untuk umur kehamilan atau yang mengalami stress iskemik/intrapartum hipoksia yang signifikan, Bayi yang sakit dan Bayi yang memiliki ibu pengidap diabetes, jika gula darahnya gagal merespon pemberian ASI baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kondisi medis ibu yang tidak dapat memberikan ASI Eksklusif karena harus mendapat pengobatan sesuai dengan standar. Kondisi ibu tersebut antara lain:
a.   ibu yang dapat dibenarkan alasan tidak menyusui secara permanen karena terinfeksi Human Immunodeficiency Virus. Dalam kondisi tersebut, pengganti pemberian ASI harus memenuhi kriteria, yaitu dapat diterima, layak, terjangkau, berkelanjutan, dan aman (acceptable, feasible, affordable, sustainable, and safe). Kondisi tersebut bisa berubah jika secara teknologi ASI Eksklusif dari ibu terinfeksi Human Immunodeficiency Virus dinyatakan aman bagi Bayi dan demi untuk kepentingan terbaik Bayi. Kondisi tersebut juga dapat diberlakukan bagi penyakit menular lainnya;
b.      ibu yang dapat dibenarkan alasan menghentikan menyusui sementara waktu karena:
  1.  penyakit parah yang menghalangi seorang ibu merawat Bayi, misalnya sepsis (infeksi demam tinggi hingga tidak sadarkan diri);
  2. infeksi Virus Herpes Simplex tipe 1 (HSV-1) di payudara; kontak langsung antara luka pada payudara ibu dan mulut Bayi sebaiknya dihindari sampai semua lesi aktif telah diterapi hingga tuntas;
  3. pengobatan ibu:
a)      obat–obatan psikoterapi jenis penenang, obat anti–epilepsi dan opioid dan kombinasinya dapat menyebabkan efek samping seperti mengantuk dan depresi pernapasan dan lebih baik dihindari jika alternatif yang lebih aman tersedia;
b)      radioaktif iodine–131 lebih baik dihindari mengingat bahwa alternatif yang lebih aman tersedia, seorang ibu dapat melanjutkan menyusui sekitar 2 (dua) bulan setelah menerima zat ini;
c)      penggunaan yodium atau yodofor topikal misalnya povidone–iodine secara berlebihan, terutama pada luka terbuka atau membran mukosa, dapat menyebabkan penekanan hormon tiroid atau kelainan elektrolit pada Bayi yang mendapat ASI dan harus dihindari; dan
d)     sitotoksik kemoterapi yang mensyaratkan seorang ibu harus berhenti menyusui selama terapi.
Lebih lanjut lagi dinyatakan bahwa selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus yang diadakan di tempat kerja dan sarana umum [Pasal 128 ayat (2) dan ayat (3)]
Tujuan pemberian ASI Ekslusif seperti pada Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2012 adalah;
  1.  menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya;
  2. memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya; dan
  3. meningkatkan peran dan dukungan Keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.
 DUKUNGAN MASYARAKAT
Peran masyarakat dalam pemberinan ASI Ekskusif tertuang pada Bab –IV Pasal 37, dimana pada ayat (1) masyarakat harus mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif baik secara perorangan, kelompok, maupun organisasi. Untuk itulah diharapkan kader POSYANDU yang senantiasa dekat dengan Balita dan Ibu Hamil dapat terus mensosialisasikan agar hak bayi dapat menerima ASI dari ibunya, sepanjang bayi ataupun ibu nya tidak terindikasi kondisi medis seperti yang dijelaskan diatas.