PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF
Disebutkan dalam UU
Kesehatan No.36 Tahun 2009 Pasal 128 ayat (1) bahwa setiap bayi berhak
mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan
kecuali atas indikasi medis. Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan “pemberian air susu ibu eksklusif” adalah pemberian hanya air
susu ibu selama 6 bulan,dan dapat terus dilanjutkan sampai dengan 2 (dua) tahun
dengan memberikan makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) sebagai tambahan
makanan sesuai dengan kebutuhan bayi.
Sedangkan kriteria “indikasi
medis” itu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “indikasi medis” dalam
ketentuan ini adalah kondisi kesehatan ibu yang tidak memungkinkan memberikan
air susu ibu berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh tenaga medis,
lebih lanjut dijelaskan pada PP No.33 Tahun 2012 Pasal 7 yang pada penjelasannya
sebagai berikut; yang dimaksud dengan “indikasi medis”
adalah kondisi medis Bayi dan/atau kondisi medis ibu yang tidak memungkinkan
dilakukannya pemberian ASI Eksklusif.
Kondisi
medis Bayi yang tidak memungkinkan pemberian ASI Ekslusif antara lain:
a. Bayi yang hanya dapat menerima
susu dengan formula khusus, yaitu Bayi dengan kriteria:
- Bayi dengan galaktosemia klasik, diperlukan formula khusus bebas galaktosa;
- Bayi dengan penyakit kemih beraroma sirup maple (maple syrup urine disease), diperlukan formula khusus bebas leusin, isoleusin, dan valin; dan/atau
- Bayi dengan fenilketonuria, dibutuhkan formula khusus bebas fenilalanin, dan dimungkinkan beberapa kali menyusui, di bawah pengawasan.
b. Bayi yang membutuhkan makanan
lain selain ASI selama jangka waktu terbatas, yaitu:
- Bayi lahir dengan berat badan kurang dari 1500 (seribu lima ratus) gram (berat lahir sangat rendah);
- Bayi lahir kurang dari 32 (tiga puluh dua) minggu dari usia kehamilan yang sangat prematur; dan/atau
- Bayi baru lahir yang berisiko hipoglikemia berdasarkan gangguan adaptasi metabolisme atau peningkatan kebutuhan glukosa seperti pada Bayi prematur, kecil untuk umur kehamilan atau yang mengalami stress iskemik/intrapartum hipoksia yang signifikan, Bayi yang sakit dan Bayi yang memiliki ibu pengidap diabetes, jika gula darahnya gagal merespon pemberian ASI baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kondisi medis ibu yang tidak
dapat memberikan ASI Eksklusif karena harus mendapat pengobatan sesuai dengan
standar. Kondisi ibu tersebut antara lain:
a. ibu yang dapat dibenarkan alasan
tidak menyusui secara permanen karena terinfeksi Human Immunodeficiency
Virus. Dalam kondisi tersebut, pengganti pemberian ASI harus memenuhi
kriteria, yaitu dapat diterima, layak, terjangkau, berkelanjutan, dan aman (acceptable,
feasible, affordable, sustainable, and safe). Kondisi tersebut bisa berubah
jika secara teknologi ASI Eksklusif dari ibu terinfeksi Human
Immunodeficiency Virus dinyatakan aman bagi Bayi dan demi untuk kepentingan
terbaik Bayi. Kondisi tersebut juga dapat diberlakukan bagi penyakit menular
lainnya;
b. ibu yang dapat dibenarkan alasan
menghentikan menyusui sementara waktu karena:
- penyakit parah yang menghalangi seorang ibu merawat Bayi, misalnya sepsis (infeksi demam tinggi hingga tidak sadarkan diri);
- infeksi Virus Herpes Simplex tipe 1 (HSV-1) di payudara; kontak langsung antara luka pada payudara ibu dan mulut Bayi sebaiknya dihindari sampai semua lesi aktif telah diterapi hingga tuntas;
- pengobatan ibu:
a) obat–obatan psikoterapi jenis
penenang, obat anti–epilepsi dan opioid dan kombinasinya dapat
menyebabkan efek samping seperti mengantuk dan depresi pernapasan dan lebih
baik dihindari jika alternatif yang lebih aman tersedia;
b) radioaktif iodine–131 lebih baik dihindari mengingat
bahwa alternatif yang lebih aman tersedia, seorang ibu dapat melanjutkan
menyusui sekitar 2 (dua) bulan setelah menerima zat ini;
c) penggunaan yodium atau yodofor
topikal misalnya povidone–iodine secara berlebihan, terutama pada
luka terbuka atau membran mukosa, dapat menyebabkan penekanan hormon tiroid
atau kelainan elektrolit pada Bayi yang mendapat ASI dan harus dihindari; dan
d) sitotoksik kemoterapi yang mensyaratkan seorang ibu
harus berhenti menyusui selama terapi.
Lebih lanjut lagi
dinyatakan bahwa selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan
penyediaan waktu dan fasilitas khusus yang diadakan di tempat kerja dan sarana
umum [Pasal 128 ayat (2) dan ayat (3)]
Tujuan pemberian ASI Ekslusif seperti pada
Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2012 adalah;
- menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya;
- memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya; dan
- meningkatkan peran dan dukungan Keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.
DUKUNGAN MASYARAKAT
Peran
masyarakat dalam pemberinan ASI Ekskusif tertuang pada Bab –IV Pasal 37, dimana
pada ayat (1) masyarakat harus mendukung keberhasilan program pemberian ASI
Eksklusif baik secara perorangan, kelompok, maupun organisasi. Untuk itulah
diharapkan kader POSYANDU yang senantiasa dekat dengan Balita dan Ibu Hamil
dapat terus mensosialisasikan agar hak bayi dapat menerima ASI dari ibunya,
sepanjang bayi ataupun ibu nya tidak terindikasi kondisi medis seperti yang
dijelaskan diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar